Pedoman Sindikasi dan Pengutipan

Kabar.NU mendorong penyebaran informasi positif seluas-luasnya, terutama bagi media internal PCNU, MWC, Lembaga, dan Banom di seluruh dunia. Berikut adalah aturan main pengutipan konten (sindikasi):

Untuk Media Internal NU (Website PCNU/Lembaga)

  1. Diperbolehkan memuat ulang (republish) berita atau rilis dari Kabar.NU secara utuh.
  2. Wajib mencantumkan kredit: “Dilansir dari Kabar.NU” di awal atau akhir tulisan.
  3. Wajib menyertakan tautan aktif (backlink) menuju artikel asli di Kabar.NU.

Untuk Media Umum & Komersial

  1. Diperbolehkan mengutip sebagian isi berita (maksimal 30%) untuk kebutuhan referensi berita sendiri.
  2. Dilarang melakukan copy-paste artikel secara utuh (plagiasi) tanpa izin tertulis.

Penggunaan foto-foto eksklusif Kabar.NU wajib mencantumkan sumber foto: “Dok. Kabar.NU”.