Kabar.NU berkomitmen untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers dengan tetap menghormati hak-hak publik. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, kami menyediakan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai berikut:
1. Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Mekanisme Pengajuan:
- Pihak yang merasa dirugikan dapat mengirimkan sanggahan tertulis melalui email resmi: redaksi@kabar.nu dengan subjek: “HAK JAWAB: [Judul Berita]”.
- Lampirkan salinan identitas diri (KTP/SIM) atau surat kuasa jika mewakili lembaga/organisasi.
- Sebutkan bagian berita yang dianggap tidak tepat dan sertakan data pembanding atau fakta yang benar.
- Redaksi Kabar.NU akan memuat Hak Jawab tersebut secara proporsional disertai permintaan maaf jika terbukti ada kelalaian jurnalistik.
2. Hak Koreksi
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Mekanisme Koreksi:
- Pembaca yang menemukan kesalahan data (nama, tempat, tanggal, gelar, atau isi SK) dalam berita dapat menyampaikan koreksi melalui WhatsApp Redaksi atau email.
Redaksi akan segera melakukan pemeriksaan ulang (verifikasi). Jika ditemukan kesalahan, Redaksi akan melakukan ralat (koreksi) pada berita yang sama dan mencantumkan keterangan “Ralat” atau “Koreksi” di bagian bawah berita.
